TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (11/1/2018).
Gudang tersebut menjadi tempat memproduksi pengoplosan ribuan tabung gas elpiji.
Hal itu diutarakan Kadiv Mabes Polri Irjen Setyo Warsito. Ia beserta jajarannya menggelar langsung kasus ini di lokasi penggerebekan, Jumat (12/1/2018).
"Dalam sebulan sindikat ini meraup keuntungan Rp 600 juta, menjual tabung gas oplosan itu ke masyarakat," ujar Setyo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, dan tabung gas 50 kg. Bisnis gelap ini mendistribusikan tabung gas oplosan itu ke wilayah Jabodetabek.
Baca: Sedang Berseteru, Farhat Abbas Tetap Doakan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo, Katanya Keduanya Jodoh
"Dalam sehari saja mereka memproduksi sekitar 1.000 tabung gas," ungkapnya.
Salah satu tersangka, F selaku penanggung jawab, dibekuk petugas. Sedangkan 60 pegawai lainnya berhasil melarikan diri.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dn Gas Bumi pasal 53 huruf d. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," jelas Setyo.