News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Ditanya Reklamasi, Rizal Ramli: Kalau Saya Ngomong, Pasti Jadi Berita Besar

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017). Rizal Ramli memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tentang seluk beluk penerbitan Surat Keterangan Lunas bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) pada tahun 2002. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Maritim Rizal Ramli enggan berkomentar ketika ditanya permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi yang diajukan Pemprov DKI ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Waduh, no comment, no comment," ujar Rizal, saat ditemui di Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).

Ia pun hanya tersenyum sambil berjalan, seakan mengisyaratkan bahwa dirinya tidak ingin ditanya mengenai pembangunan reklamasi yang sebelumnya pernah ia tolak saat masih menjabat sebagai Menko Maritim RI.

Rizal mengaku lebih baik diam karena jika ia 'bersuara', maka tentunya akan menjadi berita besar dan akan menambah pembahasan mengenai isu reklamasi.

"Kalau saya ngomong, pasti jadi berita besar, jadi lebih bagus nggak (ngomong)," tegas Rizal.

Baca: Anies Akan Kembalikan Uang Pajak Pengembang Reklamasi, Tak Pakai APBD

Rizal kemudian berlalu pergi memasuki mobil sedan hitamnya sambil melemparkan senyuman dan lambaian tangannya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permohonan agar BPN RI membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Namun jika Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setuju untuk membatalkan sertifikat HGB tersebut, maka tentunya Pemprov DKI bisa saja digugat.

Perlu diketahui, jika sertifikat HGB tersebut dibatalkan, Pemprov DKI harus mengembalikan uang sekira Rp 483 miliar yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya para pengembang memang diwajibkan membayar BPHTB sebelum mereka memperoleh sertifikat HGB pulau reklamasi itu.

Anies secara tegas meminta agar sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan untuk dibatalkan.

Sedangkan yang belum terbit, ia memohon pada BPN RI untuk melakukan penundaan.

Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini