News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Pelaku Pembakar Zoya di Babelan Mulai Jalani Sidang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Chalim, dalam dakwaan terungkap bahwa korban Zoya dibakar dengan menggunakan BBM jenis Pertamax yang sebelumnya, dibeli di tempat lain.

Laporan Wartawan Wartakota, Fitriyandi Al Fajri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Zubaedah (25) tak mampu membendung kesedihan.

Air matanya terurai saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (23/1/2018) petang, atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).

Duduk di bangku barisan paling depan, Zubaedah didampingi adik dan orang tuanya. Zubaedah berharap agar enam pengeroyok hingga menewaskan sang suami itu dapat hukum seberat-beratnya.

“Ada dua permintaan saya, pertama pelaku dihukum seberat-beratnya dan kedua pelaku yang masih buron segera ditangkap,” kata Zubaedah pada Selasa (23/1).

Salah satu kuasa hukumnya, ‎Abdul Chalim mengungkapkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Soalnya, enam terdakwa, yakni ‎Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian tidak didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentan pembunuhan perencanaan.

Namun, didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Kami kecewa dengan dakwaan itu karena mereka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sudah jelas mereka membeli bensin untuk menghabisi nyawa korban,” kata Chalim.

Menurut Chalim, dalam dakwaan terungkap bahwa korban Zoya dibakar dengan menggunakan BBM jenis Pertamax yang sebelumnya, dibeli di tempat lain.

Bahkan, ada pelaku yang meminta kepada pelaku lain untuk membeli Pertamax tersebut. “Kami anggap, ada unsur perencanaan di kasus ini,” jelasnya.

Dia masih berharap, beberapa pelaku yang belum ditangkap segera dibekuk dan dikenakan pasal yang ancamannya lebih berat lagi.

“Kepada pelaku yang belum ditangkap, agar didapat didakwa dengan pasal pembunuhan perencanaan,” katanya.

Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.

Penyidik Polrestro Bekasi membekuk enam pelaku dan masih memburu beberapa pelaku lainnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, polisi masih mengejar dua pelaku lagi. Mereka diduga terlibat kasus pengeroyokan hingga menewaskan Zoya saat diamankan warga.
Namun, untuk perannya akan terungkap saat kedua pelaku diamankan polisi.

“Mereka masih kita cari, sejauh ini nggak pernah kembali ke Bekasi lagi,” kata Rizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini