TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru usai menangkap oknum guru berinisial AKN pada 27 Desember 2017, terkait kasus pelecehan seksual.
Dari hasil pemeriksaan dan pendataan para korban, ditemukan sebanyak 16 siswa menjadi korban. Ke-16 siswa tersebut melapor ke Polsek Pasar Rebo, setelah polisi membuka posko pengaduan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Toni Surya Putra mengatakan, semua korban masih di bawah umur.
"Semuanya korban ada 16, usianya di bawah umur semua, antara 11-15 tahun," ungkap Kombes Toni, Rabu (24/1/2018).
Modus tersangka, lanjut Toni, memanggil korban ke rumah dengan berbagai alasan, seperti untuk membantu merekap nilai para siswa.
Saat korban menginap dan tidur, tersangka memegang dan mengusap alat kelamin para korban menggunakan tangan.
Baca: DJI Mavic Air Jadi Drone Pertama yang Dilengkapi Memori Internal 8GB
Pria yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Pasar Rebo ini juga membujuk para tersangka agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Pelaku juga mengiming-imingi para siswa dengan memberikan nilai bagus, serta memberikan uang dan ditraktir makan.
"Mereka membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya, di situlah perbuatan cabul terjadi," jelas Kapolres.
Baca: Parah! Warga Kencing di Botol Lalu Dibuang ke Kali Jati Bunder
Guna penyelidikan lebih lanjut, hari ini ke-16 siswa yang menjadi korban akan divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pihaknya belum dapat memastikan apakah ada perbuatan sodomi yang dilakukan tersangka.
"Nanti medis yang akan simpulkan. Dan kalau medis menyimpulkan ada perbuatan sudomi, maka tersangka ini selain pencabulan juga melakukan sodomi, itu akan terkuak setelah hasil visum," katanya.
Menurut Toni, pelaku mencabuli para korban karena pengaruh libido yang tinggi. Dari 16 korban, beberapa di antaranya berasal dari luar wilayah Pasar Rebo.
Guna akan memberikan terapi kepada para korban, agar tidak trauma. Pihaknya hingga kini terus berupaya menyelidiki apakah ada korban lain dalam kasus ini.
"Kalau dari pengakuan korban baru, tapi kalau dilihat jumlah korbannya pasti ini sudah lama," cetus Toni.
Atas perbuatannya, AKN terancam dipenajar selama 15 tahun, sesuai pasal 82 UU 35/2014 atas perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.