Baca: Hasil Survei: Lima Partai Terancam Tak Dapat Penuhi Ambang Batas Parlemen Dalam Pemilu 2019
Baca: Stafsus Kepala Bakamla Ali Fahmi Disebut Sebagai Otak Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring
Mus memberikan uang Rp20 ribu agar korban tak memberitahukan kepada orang lain.
"Setelah mencabuli korban pelaku memberi Uang ke pada korban sebesar Rp20 ribu dan berpesan jangan bilang siapa-siapa," kata Rohmad.
Polisi menyita telepon genggam milik pelaku dan satu buah losion yang digunakan pelaku saat mencabuli korban
Atas perbuatannya itu, Mus dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.