News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam ABG Bogor Dieksploitasi Jadi Terapis Plus-plus, Layani Para Pria di Tower Jasmine Kalibata City

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi yang dijalankan perempuan berinisial NHT, sang mucikari, yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan ABG Bogor yang dijadikan terapis plus plus ke para pelanggan.

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar praktik prostitusi yang memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan.

Dengan menyewa satu unit apartemen di Tower Jasmine Lantai 15 Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, sejumlah remaja dipekerjakan sebagai terapis oleh seorang mucikari. Mereka kadang juga melayani permintaan untuk urusan seks.

NHT (45) yang bertindak sebagai mucikari, gemetar saat polisi menghadirkannya di depan sejumlah wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018) petang.

Dengan terbata-bata, ia menjawab pertanyaan yang diajukan. Sesudahnya, ia lebih banyak tertunduk.

"Saya dulu mantan terapis. Sekarang sudah berumur dan saya rekrut gadis-gadis muda untuk jasa terapis ini. Mereka bekerja di bawah pengawasan saya," kata NHT.

NHT memiliki sejumlah gadis yang mayoritas berusia muda. Saat ini, setidaknya ada enam gadis asal Bogor yang ia pekerjakan.

Baca: Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Terkait Pernyataannya di Metro TV tentang Novel Baswedan

Baca: Polisi Janji Tangkap Provokator dan Massa Ormas Pelaku Anarkis di Bekasi

Modusnya, dengan cara memajang foto syur para terapis plus plus itu melalui jejaring media sosial atau aplikasi pertemanan berikut nomor kontak yang bisa dihubungi.

Selanjutnya, konsumen menghubungi nomor tersebut dan melakukan tawar menawar harga. Jika harga sudah cocok, NHT kemudian menjadwalkan pertemuan antara konsumen dan terapis.

"Ada jadwal-jadwalnya karena kan mungkin ada yang sedang halangan (menstruasi) atau bentrok dengan konsumen lain," imbuhnya.

Karena perbuatannya ini, NHT, sang mucikari kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan.

Ia terancam Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI no. 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini