News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Dirlantas Polda Rekomendasikan 6 Poin Penataan Tanah Abang ke Anies

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah sopir angkot yang rutenya melintasi kawasan Tanah Abang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/1/2018). Mereka menuntut Pemprov DKI mengembalikan fungsi jalanan di kawasan Tanah Abang yang kini lebih banyak digunakan untuk PKL. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, merekomendasikan enam poin penataan Tanah Abang, kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rekomendasi itu dikirim melalui surat yang diharapkan oleh Halim akan didengar oleh Anies.

"Iya ada enam poin rekomendasi dari kami yang disampaikan kepada gubernur, mudah-mudahan didengar," ujar Halim, Jumat (26/1/2018).

Poin pertama, Polri meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas.

Kedua, pihak Polri menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan diluar fungsi jalan harus seizin dari Polri.

Halim menyatakan hal itu sudah sesuai dengan pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca: Mantan CEO Citilink Diperiksa KPK Terkait Kasus Emirsyah Satar

"Ketiga, Polri menyarankan agar penempatan pedagang kaki lima (PKL) diletakkan pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Keempat, Polri meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum. Ini perlu dilakukan, kata Halim, guna tak menimbulkan permasalahan baru.

Kelima, Pemprov DKI diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.

"Terakhir, Pemprov DKI diminta mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk memfasilitasi 400 PKL. Hal ini berdampak kepada sejumlah pedagang yang merasa dirugikan, seperti pedagang di blok G.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini