"Per pengemudi bisa Rp 20 juta per bulan," ujar Antonius.
Menurut dia, satu orang bisa mengendalikan 10 handphone.
"Seolah-olah mengantar sampai selesai. Mereka biasa beroperasi saat jam sibuk," ujarnya.
Managing Director PT Grab Indonesia, Ridzki Khramadibrata mengatakan, kerugian juga dialami mitra pengemudi Grab.
Baca: Din Syamsuddin: Jangan Sebut Umat Islam Lakukan Politisasi Agama
"Merasa diganggu, kalau istilah di lapangan ada tuyul atau order fiktif. Mitra pengemudi terganggu, sehingga banyak cancelation, tak ada penumpangya. Jadi sulit dapat mitra pengemudi karena dihujani ratusan handphone," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 170 ponsel genggam, 1 laptop, dan 6 kendaraan roda empat.
Pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.