News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raup Rp 600 Juta, Sejumlah 'Tuyul' Taksi Daring Ditangkap Polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi meringkus komplotan order fiktif taksi daring. 12 pelaku meraup keuntungan Rp 600 juta selama melancarkan aksinya melakukan order fiktif atau biasa disebut tuyul.

"Per pengemudi bisa Rp 20 juta per bulan," ujar Antonius.

Menurut dia, satu orang bisa mengendalikan 10 handphone.

"Seolah-olah mengantar sampai selesai. Mereka biasa beroperasi saat jam sibuk," ujarnya.

Managing Director PT Grab Indonesia, Ridzki Khramadibrata mengatakan, kerugian juga dialami mitra pengemudi Grab.

Baca: Din Syamsuddin: Jangan Sebut Umat Islam Lakukan Politisasi Agama

"Merasa diganggu, kalau istilah di lapangan ada tuyul atau order fiktif. Mitra pengemudi terganggu, sehingga banyak cancelation, tak ada penumpangya. Jadi sulit dapat mitra pengemudi karena dihujani ratusan handphone," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 170 ponsel genggam, 1 laptop, dan 6 kendaraan roda empat.

Pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini