News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Jaringan Malaysia

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan merilis pengungkapan kasus Narkoba, Senin (5/2/2018).

Baca: Pria Ini Menikah Dengan Anak Kandungnya Setelah Meninggalkan Istrinya, Begini Kisahnya

Narkotika jenis sabu itu, berasal dari Malaysia.

Dikirim melalui Malaysia melalui jalur laut ke Riau.

Kemudian, melewati jalur darat lewat Padang hingga Jakarta.

"DO menerangkan bahwa sabu yang disita darinya ia bawa dari Pekanbaru, Riau, bersama temannya bernama EP," ujar Suwondo.

Suwondo mengatakan, penyidik melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Riau, dan pada Jumat (26/1/2018), EP ditangkap di Jalan Rajawali, Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Kesokan harinya dilakukan penggeledahan di Rumah di Koto Tuo Mungka, Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Di sana, ditemukan barang bukti 1 buah tas berisi 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat seluruhnya 8 Kilogram.

"Selanjutnya EP berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Pada Senin (29/1/2018), sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka DO dibawa Petugas ke daerah Rawamangun Jakarta Timur untuk menunjukkkan jaringannya.

"Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, DO melawan dan berusaha merebut senjata api petugas. Dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka DO meninggal dunia kemudian jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Suwondo.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini