News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Gadungan Tipu Saksi Kasus Zumi Zola

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pelaku penipuan mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keempat pelaku tersebut, HRS (44), Abd (47), ER (48), dan DD (51). Mereka melakukan penipuan terhadap pelapor atas nama Endria Putra (42), seorang konsultan jasa konstruksi di Jambi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Endria adalah seorang saksi dalam kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang diduga melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," ujar Nico saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/2/2018).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, modus para pelaku mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah yang tengah dialami pelapor.

Baca: Hasto Kristiyanto Tegaskan PDI P Setia Pada Pancasila

“Yaitu terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut,” ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2018).

Kasus bermula saat pelapor dihubungi oleh salah satu tersangka, DD. Ia mengaku bahwa ada penyidik KPK yang bisa membantu menyelesaikan masalah pelapor mengenai kasus yang ditangani KPK.

“Pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK tersebut. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu DD di Jakarta,” ujar Argo.

DD memperkenalkan Hendry kepada tersangka lainnya ER. Dimana menurut DD, ER mempunyai kenalan penyidik KPK. Setelah bertemu ER, pelapor dibawa ke salah satu hotel di Jakarta Barat untuk bertemu dengan dua orang yang mengaku penyidik KPK.

"Dua penyidik tersebut mengaku bernama Imam Turmudi (nama sebenarnya inisial ABD) dan Irawan (nama sebenarnya inisial HRS)," ujar Argo.

Saat bertemu dengan para tersangka di hotel tersebut, Hendry dimintai uang sebanyak Rp 150 juta. Pelapor saat itu mempercayainya dan langsung mentransfer Rp 10 juta terlebih dahulu, ke rekening tersangka atas nama Abdullah.

"Untuk biaya menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK,” ujar Argo.

Namun setelah itu pelapor merasa curiga. Karena merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 01.30 berhasil mengamankan empat orang pelaku yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK di hotel tempat mereka bertemu dengan pelapor,” ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini