TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tak sampai 24 jam setelah Emah (40) dan dua putrinya, Nova (23) dan Tiara (13), terbunuh, polisi menemukan pelakunya.
Dari dalam rumah Blok B6 RT 05/RW 12, Kelurahan Priuk, Kota Tangerang, Banten, Senin (13/2/2018) sore, warga menemukan ketiganya tewas berpelukan dan muka mereka tertutup selimut dan bantal.
Sementara suami dan ayah keduanya, Muchtar Efendi, warga menemukannya dalam kondisi berdarah di kamar belakang.
Sehari setelah kasus itu, Selasa (13/2/2018), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan memastikan penyidik telah menetapkan Muchtar Efendi tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
TribunJakarta merangkum fakta-fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan ibu dan anak oleh suaminya ini.
Sosok Muchtar Efendi
Efendi hadir dalam rumah tangga Emah sebagai suami ketiga.
Pria berusia 60 tahun itu baru setahun menikahi Emah yang sebelumnya sudah menikah dua kali.