News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Solo Grand Mall Nekat Curi Motor Sang Komandan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, membekuk tersangka pencurian sepeda motor, Edwin Septian Aji Haryanto (19), warga Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Tersangka adalah seorang petugas Satpam di Solo Grand Mall.

Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Sajimin, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban kehilangan motor, Joko Mulyanto.

Korban telah melaporkan kehilangan motor pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Baca: Warganet Ungkap Sisi Lain Marion Jola di Luar Panggung Indonesian Idol

"Jadi tersangka ini membawa lari motor komandannya, motor sudah diincar selama sepuluh hari," terang Sajimin dalam gelar perkara kasus di Mapolsek Laweyan, Senin (12/2/2018) siang.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan polisi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk saat jam kerja di area parkir basement Solo Grand Mall.

"Kita tangkap tersangka kemarin Minggu (11/1/2018) di jam kerja di tempat kerja," ujar dia.

Pengakuan tersangka, awalnya ia mengambil kunci motor Joko dari tas.

Lalu tepat saat seluruh petugas termasuk komandan regu satpam menggelar rapat pukul 22.00 WIB, Edwin melancarkan aksinya.

Ia turut mengajak rekan untuk mengantarnya dari rumah Sragen ke Solo Grand Mall.

"Saya turun dari motor rekan di sisi barat mal, lalu turun ke basement ambil motor korban dan keluar melalui jalur karyawan, jadi tidak diperiksa petugas," jelas dia.

Baca: Judi Togel Masih Eksis di Surabaya, Seorang Pengecer Diringkus

Setelah itu, tersangka lari ke rumah dan sempat menginapkan motor Honda Vario bernopol AD 3185 ASE.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini