"Korbannya tidak hanya satu orang tapi ada beberapa wanita," tutur AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan para korban.
Barang bukti yang disita dari korban, AZ, di antaranya satu rok warna hitam, kaos lengan panjang warna hitam, satu legging warna ungu, satu celana dalam warna abu-abu dan satu kerudung warna merah bata.
Polisi juga menyita satu rok motif kotak-kotak warna biru, satu kaos warna hitam lengan pendek, satu legging motif batik warna ungu, satu celana dalam warna krem, satu jaket warna oranye serta satu kerudung warna biru.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, DAP, di antaranya satu buah dupa, satu plastik berisi keris-keris kecil, dua buah plastik berisi berbagai macam batu dan dua buah botol kecil berisi air.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol minyak baju, satu botol kecil minyak japaron, satu botol kecil air batu merah, satu botol kecil minyak misik, dua bungkusan berisi kopi dan air serta satu buah black ring.
Polisi sudah menetapkan DAP sebagai tersangka kasus pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Hamdi Putra