"Alasan apapun melihat kondisi ekonomi termasuk penyakit penyandang sosial, tidak diperkenankan melibatkan membawa membuat orang ingin memberi lebih terhadap anak. Pelanggaran hak anak, harusnya malam hari istirahat dan dalam pengasuhan keluarga," kata dia.
Untuk itu, KPAI bekerjasama dengan kepolisian akan menindaklanjuti pelanggaran hak anak tersebut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengintervensi secara sosial jaminan hidup bagaimana kepada pembinaan kelompok rawan supaya tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Roma Hutajulu, menegaskan orangtua anak itu tidak diproses hukum.
Sebab, sejauh ini belum ditemukan unsur pidana.
Dia menilai orangtua merawat anak sambil mencari nafkah dengan cara mengamen.
Sehingga, belum ditemukan adanya unsur ekspolitasi anak dari cara yang dilakukan orangtua tersebut.
"Kami tidak melihat unsur pidana. Ini motif ekonomi, bedakan ketika anak disewa, itu masuk, Korban tak mempunyai tempat tinggal, permasalahan sosial. Kami belum temukan unsur melawan hukum. Kami belum temukan motif eksploitasi," tambahnya.
Untuk sementara, MU masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sedangkan orangtua anak itu masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.