News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Ada Unsur Pidana, Orangtua Penelantar Bocah di Minimarket Lolos dari Jerat Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Seorang anak laki-laki, MU (11 bulan) diduga menjadi korban penelantaran kedua orangtuanya.

Informasi terlantarnya anak keempat dari pasangan suami-istri, Zafrul dan Rochma Hariyati sempat viral di media sosial.

Berdasarkan video dari Instagram @Nanaaelena memperlihatkan seorang anak bayi laki-laki yang berumur 11 bulan tergeletak di lantai minimarket di JL KH. Agus Salim, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/2/2018) malam.

Dia bersama laki-laki yang belakangan diketahui sebagai ayah dari bayi itu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zafrul membawa MU saat mencari nafkah di wilayah Jakarta Pusat dengan cara mengamen.

Sedangkan Rochma dengan ketiga anaknya yang lain bekerja serabutan.

Sehari-hari, keluarga tersebut tinggal di emperan selasar toko Kharisman Jalan Kebon Kacang VI Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sementara pada siang hari tinggal di atas Blok F Lantai 4 Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Roma Hutajulu, menegaskan orang tua anak itu tidak diproses hukum.

Baca: PJS Walikota Pagaralam Amsin Djauhari Meninggal Dunia

Sebab, sejauh ini belum ditemukan unsur pidana.

Dia menilai orang tua merawat anak sambil mencari nafkah dengan cara mengamen.

Sehingga, belum ditemukan adanya unsur ekspolitasi anak dari cara yang dilakukan orang tua tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini