“Saat ini kita sudah membuat 15 paket kebijakan ekonomi yang sebagian besar adalah deregulasi dan penciptaan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Oleh karena itu, saya berharap makin besar investasi AS di Indonesia,” kata Moeldoko.
Menjawab hal itu, Donovan secara terbuka menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia adalah advokat yang baik yang dapat menggambarkan bagaimana berbisnis di Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan AS yang ada di Indonesia dapat menjelaskan bagaimana mereka menjalankan bisnis di Indonesia,” kata Donovan.
Ia menambahkan, perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia dapat menjelaskan dan mengajak perusahaan-perusahaan asal AS lainnya yang tertarik berinvestasi di Indonesia.
Akan tetapi jika iklimnya tidak kondusif, misalnya mereka menemukan kesulitan atau menghadapi peraturan yang berbelit-belit, atau peraturan yang berubah-ubah, itu akan membuat kesan yang negatif pula.
Sebagai gambaran, tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia memang meningkat cukup tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Presiden Jokowi sendiri masih merasa bahwa Indonesia harus bisa melompat lebih tinggi dengan melakukan sejumlah deregulasi.
Demikian pula dalam hal daya tarik investasi, di mana Indonesia sekarang ini berkategori layak investasi berdasarkan penilaian yang dibuat oleh berbagai lembaga pemeringkat investasi internasional.
Dalam pertemuan tersebut, Donovan dan Moeldoko juga membahas dan saling bercerita tentang topik-topik aktual di negara masing-masing. Di Indonesia, salah satu topik yang menjadi pembahasan adalah pembahasan tentang Rancangan KUHP di parlemen.
Donovan mengatakan bahwa perlindungan terhadap kelompok-kelompok minoritas dan rentan sangat dibutuhkan.
Sementara itu Moeldoko mengatakan, seharusnya untuk mendorong kemajuan sebuah bangsa, isu soal mayoritas dan minoritas itu tidak lagi menjadi relevan, karena yang paling diperlukan adalah kompetensi atau keahlian.
“Pandangan yang dikotomis seperti itu justru tidak akan membuat kita tidak dapat berbuat sesuatu lebih efektif. Oleh karena itu, kita tidak perlu lagi mengembangkan pemikiran-pemikiran yang mendikotomi seperti itu,” ungkap Moeldoko.
Tentang pembahasan Rancangan KUHP, Moeldoko menjelaskan bahwa KUHP yang sekarang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sudah sangat lama dan bisa jadi ada sebagian yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“KUHP itu sudah ada sejak zaman Belanda, sementara perkembangan di masyarakat sudah sangat modern dan berbeda dengan situasi dan kondisi ketika KUHP itu dibuat,” katanya.