Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga bos First Travel, yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, awalnya tidak didampingi tim kuasa hukum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Kuasa hukum ketiganya yang sempat mendampingi saat kasus dilimpahkan dari kepolisian ke Kejari, yakni Ajis Tolahu, juga tak hadir.
Ketua majelis hakim Sobandi sempat menanyakan kepada ketiga terdakwa, apakah bersedia menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
"Kami siap," kata ketiga tersangka hampir bersamaan.
Hakim lalu meminta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni, untuk membacakan dakwaannya.
Namun baru beberapa kata dakwaan dibacakan, hakim ketua Sobandi menginterupsi.
Baca: Lahirkan Bayi Laki-laki, Juara Indonesian Idol Rinni Wulandari Resmi Jadi Ibu Muda
Baca: Dua Pekan Pasca-Longsor Underpass Bandara Soetta, Seperti Apa Hasil Lidik Polisi?
"Pengadilan akan menyediakan pengacara untuk mendampingi ketiga tersangka. Kita tunjuk dulu kuasa hukum untuk mendampingi. Ini cuma-cuma dan tidak dibayar," tutur Sobandi.
Ia kemudian berdiskusi dengan hakim anggota lainnya, dan akhirnya menunjuk kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum PN Kota Depok atas nama Rozali, mendampingi ketiga terdakwa.
Dalam berkas dakwaan, JPU membagi dakwaan dalam dua perkara, yakni berkas dengan nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Sedangkan nomor perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki dipisah tersendiri.
Dalam dua berkas itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga, pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.