News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Pelabuhan Perkosa Teman Perempuannya di Apartemen Sewaan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan diperkosa di pekerja pelabuhan di sebuah apartemen di kawasan Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku adalah MI (27) seorang buruh pelabuhan asal Cikarang, Jawa Barat. Sedangkan korban ialah SA (30), wanita asal Garut, Jawa Barat.

"Nafsu saja. Saya khilaf. Memang sudah suka sama dia (SA)," ungkap MI di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruq, menuturkan, pemerkosaan terjadi di salah satu unit apartemen di Kawasan Gading Nias, pada Rabu (7/2/2018), sekitar 19.30.

MI dan SA memang sudah saling kenal lantaran SA kerap makan di warung milik MI di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Secara tidak sengaja mereka bertemu di Terminal Tanjung Priok di hari kejadian.

MI lalu menawarkan diri untuk mengantarkan SA pulang.

Tapi di tengah jalan MI justru mengajak SA ke kawasan Kelapa Gading. "Alasannya mau bertemu teman dulu," terang Faruq.

Tapi di Kelapa Gading MI justru mengajak SA ke apartemen yang sudah disewanya.

"Jadi pemerkosaan ini memang sudah direncanakan oleh pelaku," ucap Faruq.

Pemerkosaan cepat terjadi begitu SA masuk ke apartemen. MI lekas mengunci pintu dan meminta SA membuka bajunya.

Baca: Projo Sebut Hanya Parpol Cinta Bangsa yang Dukung Jokowi

SA menolak dengan alasan sedang haid, tapi justru membuat pelaku mengamuk, dan memperkosa SA secara kasar.

Akibatnya beberapa bagian tubuh SA sampai memar-memar akibat perilaku kasar MI.

Sehabis memperkosa MI mengantar SA lagi sambil melarang SA melapor ke siapapun.

Tapi SA tetap memilih melapor ke polisi dan MI diringkus dengan mudah di warungnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit motor honda vario milik MI, satu buah celana dalam milik SA, satu stel pakaian yang sobek milik SA dan satu bra milik SA.

MI terancam dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Wanita Garut Babak Belur Diperkosa Pria Pelabuhan Tanjung Priok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini