News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Tambun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang tangkapan ilegal terbesar sepanjang sejarah, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, Jakarta Timur (15/02).

Bahan itu di antaranya alkohol dengan kandungan 90 persen sebanyak 1,5 liter, satu galon air mineral, satu minuman soda ukuran 1,5 liter, lima kemasan kecil minuman energi dan sirup dengan dosis lima tutup botol.

"Seluruhnya diaduk merata kemudian di bungkus dalam plastik dan dipasarkan seharga Rp 10.000 ke remaja," katanya.

Rahmat mengatakan, setiap hari pelaku bisa mengeruk pendapatan hingga Rp 1 juta.

Penjualan miras, kata dia, biasanya laris saat akhir pekan pada Sabtu dan Minggu karena dijadikan ajang pesta oleh pria dewasa dan remaja.

"Kami imbau agar masyarakat menghentikan penggunaan miras oplosan, karena berdampak buruk terhadap kesehatan terutama menurunnya tingkat kesadaran, sehingga memicu perkelahian antar pemuda/remaja, dan memicu tindak kriminal lainnya," jelasnya.

Menurut dia, toko jamu ini digrebek berdasarkan informasi masyarakat di sekitar lokasi.

Warga resah karena sejumlah remaja kerap membeli miras dengan harga murah. Tidak hanya itu, sejumlah remaja juga banyak yang berpesta miras, sehingga membuat onar di wilayah setempat.

"Informasi masyarakat kita tindaklanjuti dan benar ada pembuatan miras oplosan di warung jamu itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini