News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Korban First Travel Mengamuk: Dasar Penipu, Tidak Tahu Malu

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Anniesa terlihat sempat menangis. Ia berusaha menahan air matanya saat para korban sekaligus para jemaah yang hadir dipersidangan tak henti-hentinya menghujat ketiganya.

"Woi, maling..maling..maling..", " Anniesa, balikin duit saya Anniesa," teriak para korban.

Ruang sidang pun menjadi riuh dengan suara cacian dan makian yang ditujukan kepada ketiga terdakwa. Anniesa terlihat duduk diapit oleh Andika dan Kiki.

Suasana ruang sidang semakin tidak kondusif, pasalnya para korban terus berteriak menghujat ketiganya.

Anniesa yang mendengar hujanan serta cacian tersebut akhirnya tak kuasa menahan tangis. Air matanya menetes.

Penjualan aset

Sidang kemarin, mengagendakan mendengar keterangan pihak penasihat hukum terdakwa terkait apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. ternyata mereka tidak mengajukan eksepsi. "Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto.

Namun pihak terdakwa mengajukan surat untuk menjual aset klien mereka. Hal itu disampaikan Puji usai mengatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.

Dalam kesempatan itu pula, Puji merinci aset yang dimiliki kliennya berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," kata Puji.

Hakim juga sempat bertanya apakah surat tersebut sudah diajukan sebelumnya kepada pihak Kejaksaan.

Puji mengatakan akan menyampaikan hal tersebut dalam persidangan. Ia lalu memberikan salinan surat permohonan penjualan aset milik terdakwa kepada Hakim Subandi dan Jaksa. Hakim Subandi, kemudian meminta pendapat jaksa soal hal ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini