Kepada polisi, kedua tersangka kemudian membeberkan dua rekannya yang lain berinisial IS dan AR. Bahkan mereka menceritakan, pelaku IS pernah melepas tembakan ke salah seorang pemuda di daerah Kampung Gombong Poncol. "Rupanya pemuda yang ditembak itu adalah DH (Darma Hermawan) korban penembakan yang terjadi pada Minggu (18/2) lalu," katanya.
Berbekal keterangan Y dan A, polisi bergegas ke rumah kontrakan IS dan AR di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (27/2) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi hanya mengamankan IS sedangkan rekannya AR berhasil melarikan diri.
"Saat diminta menunjukkan pistolnya, IS melawan petugas. Karena dianggap membahayakan anggota, maka kami menembaknya," ujar Rizal.
Darma ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian leher belakang di Kampung Gombong Poncol pada Minggu (18/2) dini hari lalu. Sebelum ditembak, Darma sempat berpapasan dengan IS dan AR yang saat itu hendak beraksi.
Korban dan pelaku kemudian saling lirik dan Darma turun dari sepeda motor untuk menghampiri pelaku yang juga berhenti. Saat itu, antara korban dan pelaku terlibat cekcok.
Setelah adu mulut dengan pelaku, korban berbalik arah menuju temannya yang menunggu di sepeda motor.
Baru jalan beberapa langkah, tiba-tiba terdengar suara letusan. Saat korban terjatuh karena ditembak, tersangka melarikan diri menggunakan motornya.
Akibat perbuatannya, pelaku Y dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.