News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dendam Pernah Dijambret, Pengemudi Ojek Online Keroyok Pemuda Hingga Tewas

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dendam pernah menjadi korban penjambretan, AD (31), pengendara ojek online mengajak rekannya sesama pengendara ojek online melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda.

Satu korban yakni DA (22) tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat dikeroyok. Sedangkan satu korban lainnya yakni TI (23) hingga saat ini luka berat dan masih menjalankan perawatan.

Baca: 7 Pemain Naturalisasi Ini Belum Pernah Kenakan Seragam Timnas

"Jadi pengeroyokan ini hanya karena praduga saja tanpa ada bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (2/3/2018).

Hengki menjelaskan kejadian ini berawal ketika rekan AD, yakni DP (35) hendak menjemput penumpang di Jembatan Tiga, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (13/2/2018) dini hari.

Karena sudah dini hari, DP pun dikawal AD dan satu rekannya yakni FEB (23) untuk menjemput penumpang. Saat dijemput, ternyata penumpang itu mengaku hampir saja dijambret oleh ‎kelompok preman.

Lantaran mengalami insiden yang hampir sama, AD menduga kelompok preman itu adalah satu kelompok dengan yang menjambretnya dua pekan lalu.

AD pun berinisiatif menghubungi rekannya untuk mencari kelompok preman tersebut.

Tak lama, rekan AD yakni AL (26), SAI (27), RAM (25) dan AND (32) mendatangi lokasi untuk ikut mencari keberadaan preman yang dimaksud.

"Sementara DP tidak ikut karena harus mengantarkan penumpang," jelas Hengki.

Setelah berputar mencari keberadaan kelompok preman itu, kawanan ojek online itu melihat ada dua pemuda yang saat itu sedang nongkrong di ‎depan sebuah minimarket di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

AD yang menduga kedua pelaku itu adalah bagian dari komplotan jambret yang menjambretnya waktu itu langsung mendatangi korban.

"Ketika ditegur pelaku melihat korban TI membawa pisau belati sehingga kedua pemuda itu langsung dipikuli dengan kayu dan batu," jelas Hengki.

Hengki menjelaskan ke enam pelaku pengeroyokan itu langsung berhasil ditangkap saat itu juga oleh Tim Pemburu Preman Jakarta Barat dan anggota Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli wilayah.

Saat ini keenam pelaku yakni AD, FEB, RAM, SAI, AND, AL beserta barang bukti berupa kayu kaso, potongan papan kayu dan batu yang digunakan untuk mengeroyok korban telah diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor, tiga handphone, helm dan jaket ojek online, satu pisau belati, rekaman cctv di TKP dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini