TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang ketiga kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah dengan terdakwa tiga bos First Travel, yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018) pagi.
Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Keenamnya adalah agen sekaligus calon jemaah umrah yang ditipu oleh First Travel.
Mereka adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, Ruspita Sari, Martono, Surya Justina dan Setyaningsih Handayani.
Tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang kali ini yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.
Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah yakni sekitar Rp 11 Juta.
"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200 ribu per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang daftar," kata Dewi salah seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim.
Dewi mengaku akhirnya menjadi agen sejak Desember 2015.
"Kami kemudian mendapat pembekalan sebagai agen beberapa kali oleh Andika, ibu Anniesa dan juga Kiki, di Kuningan," katanya.
Sejak menjadi agen hingga 2017, kata Dewi ada 671 calon jemaah yang mendaftar ke pihaknya.
Baca: Wejangan Jokowi kepada Hary Tanoesoedibjo saat Perindo Sambangi Istana
"Mereka semua tertarik jadi calon jemaah karena harga yang ditawarkan murah yakni hanya sekitar Rp 14,3 Juta," katanya.
Dewi mengatakan sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini.
Sementara sisanya kata Dewi sudah sempat berangkat sebelumnya.