TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian akan menindak tegas pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Timur yang mulai berlaku 12 Maret mendatang.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan untuk meng-cover penindakan ini.
Pihaknya, menyiapkan sebanyak hampir 300 personel tambahan di samping personel rutin harian.
Petugas-petugas ini nantinya akan berjaga sejak pukul 6 pagi sampai 9 pagi.
"Untuk di jalan tolnya saja akan kami terjunkan 115 personil, untuk di jalur arterinya sekitar 150 personil. Hampir setiap hari kami akan lakukan penjagaan," kata Kombes Pol Benyamin kepada GridOto.com di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis (8/3/2018).
Baca: Menko Luhut dan Menhub Budi Karya Sosialisasikan Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat
"Disetiap gate akan kami perkuat dengan para personil. Personil di dalam mungkin hanya sedikit saja, dia hanya akan mengatur pembagian jalan bus dan truk. Kami tidak melakukan penindakan kalau sudah di dalam, pasti sangat susah dan akan menimbulkan kemacetan," tegasnya.
"Kami kira masyarakat sudah cerdas, jadi tidak akan mungkin memaksakan diri kalau sudah ada pelarangan," katanya.