TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, artis musik Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Kejaksaan telah memeriksa Dhani beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018).
"Ancaman hukumannya itu enam tahun," ujar Raimel di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.
Ia menjelaskan, Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa beberapa barang bukti yang dilimpahkan penyidik.
"Antara lain ada ponsel, SIM card, bukti print-out Twitter yang bersangkutan karena ini melalui akun tersangka, ya, dalam Twitter-nya," katanya.
Meski demikian, Dhani tidak ditahan.
Sementara itu, Dhani mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara yang menjeratnya.
Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.
"Orang enggak salah, ya, enggak takut," kata Dhani seusai diperiksa kejaksaan.
Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili.(Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/20313981/ahmad-dhani-terancam-hukuman-6-tahun-penjara.