TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu mengaku pernah dimintai tolong oleh bos First Travel Anniesa Hasibuan untuk membuat vidio dan menjadi presenter untuk mewawancarai jemaah terkait perjalanan umrah tersebut.
Hal itu dilakukan Vicky Shu saat mendapat perjalanan secara gratis oleh First Travel.
"Kebetulan saat itu tidak ada pembayaran, karena kebetulan juga karena saya ingin beribadah umrah dan saya sebelumnya sudah ikut First Travel sebelumnya sehingga saya diminta oleh Ibu Anniesa menemui para jemaah, Belusukan, trus foro bersama dan membuat vidio testimoni, setau saya seperti itu," kata Vicky Shu dalam keterangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Hasil wawancara tersebut, kata Vicky, nantinya kana di upload oleh pihak First Travel diseluruh media sosial sebagai promosi.
Baca: Hadir Sebagai Saksi Kasus First Travel, Vicky Shu Minta Didahulukan
"Kebetulan saya juga ada testimoni di upload di Youtube First Travel dan Instagram," terang Vicky Shu.
Dalam persidangan pula, Vicky Shu mengaku pertama kali bekenalan dengan Anniesa Hasibuan dalam acara di New York Fashion Week.
Hal itu pula yang membuat Vicky Shu tidak membayar dalam perjalan umrah yang kedua, meski dalam perjalan umrah yanh pertamas dia membayar perjalanan umrah dengan paket reguler seharga Rp 34,4 Juta.
"Diajak suadara Anniesa, kalau bahasa singkatnya ada pekerjaan dengan First Travel," ungkap Vicky Shu.
Diketahui, Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa dan Kiki Hasibuan disebut jaksa menggandeng artis untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah.
Satu nama artis yang disebut menjadi endorse dan menikmati fasilitas VVIP First Travel dalam adalah penyanyi Syahrini.
Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.