TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu mengaku mendapat komplain dari para calon jemaah paket promo First Travel yang tidak kunjung berangkat umrah.
Kompalin tersebut dilayangkan para jemaah kepada Vicky Shu melalui akun media sosialnya.
Banyak komentar di Instagramnya yang menyebut sebagai korban First Travel karena tak kunjung diberangkatkan.
Pasalnya, Vicky Shu pernah mempromosikan agen perjalanan First Travel di medsos dan mengenal bos First Travel Anniesa Hasibuan.
"saya mendengar selentingan berita di sosial media karena ada beberapa yang komplain ke saya, bolehkah minta tolong ditanyakan kepada bos First Travel karena ada beberapa keluarga teman atau rekan menyampaikan hal ini karena mereka paket promo. Menanyakan, bolehkah bisa membantu menanyakan kepada bos Travel yang dari paket promo bisa diberangkatkan," kata Vicky Shu dalam keterangan di persidangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Saat itu, Vicky Shu langsung menanyakan kepada bos First Travel terkait kompalin para jemaah tersebut.
Vicky Shu mendapat jawaban dari pihak First Travel bahwa paket promo memang mendapat ketertundaan keberangkatan.
Baca: Kadep Politik PKS Tantang Fahri Hamzah Uji Kebenaran Lewat Mubahalah
"Untuk paket promo memang harus menunggu kecuali reguler memang bisa langsung berangkat," kata Vicky Shu.
Diketahui, Vicky Shu membantu mempromosikan First Travel antara lain melakukan foto bersama dengan para jemaah serta membuat video testimoni yang kemudian dipublikasikan di channel Youtube First Travel.
"Melakukan peliputan sarana-sarana yang digunakan First Travel, contohnya hotel yang digunakan fasilitas promo, lalu makanan apa saja yang disajikan untuk para jemaah," terang Vicky Shu.
Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.