TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub baru tentang penyelenggaraan pariwisata, Senin (12/3/2018).
Pergub 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata (Pergub 18/2018) itu memiliki sejumlah pasal yang dapat membuat sebuah tempat hiburan dicabut izin usahanya secara mendadak.
Bahkan pencabutan izin tak perlu lewat prosedur surat teguran lagi.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, tak masalah dengan adanya pasal yang bisa menutup tempat hiburan secara tiba-tiba.
"Tak apa-apa. Ini kan bukti ketegasan gubernur terhadap Narkoba, dan perdagangan orang," kata Prabowo ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (15/3/2018) siang.
Sebagai anggota partai pengusung Anies-Sandi, Prabowo mendukung langkah gubernur.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan Pergub baru itu sudah amat jelas.
Edy juga menegaskan aturan-aturan tegas itu sebelumnya tak tertera di aturan terdahulu.
Dari penelusuran warta kota, terdapat 8 pasal yang saling berkait di Pergub tersebut untuk menutup tempat hiburan secara mendadak
Bunyi pasal itu, antara lain :
1. Klub malam, griya pijat, hotel, dan lainnya langsung ditutup apabila pengusaha gagal mengatasi penyalahgunaan Narkoba
Hal ini diakomodasi dalam 2 pasal dalam Pergub tersebut.
Pasal pertama adalah pasal 38 ayat 2 huruf T yang berbunyi :
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/ konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya; dan