4. Tempat hiburan bisa tiba-tiba ditutup dan pengunjung diusir
Hal ini diakomodasi lewat 2 pasal.
Antara lain Pasal 57 ayat 1 yang berbunyi :
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Kepolisian, maka terhadap usaha pariwisata yang dihentikan kegiatannya dilakukan penutupan.
Lalu pasal Pasal 57 ayat 2 huruf c yang berbunyi :
Apabila harus dilakukan pada saat ada pengunjung tim mengumumkan akan dilakukan penutupan kepada pengunjung dan memerintahkan untuk meninggalkan tempat.
BERITA REKOMENDASI