News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Ucok yang Pukul Petugas Dishub Bekasi Pakai Ukulele

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ucok saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi dengan barang bukti ukulele yang digunakan untuk memukul kepala anggota Dishub Bekasi, Kamis (15/3/2018)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi mencokok Budiyanto Sihombing alias Ucok (26), pengamen yang memukul anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Kamis (15/3/2018).

Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, mengatakan anak buahnya menangkap Ucok tidak jauh dari lokasi pemukulan.

Tempo hari, Ucok kabur usai memukul M Sanjaya (30), anggota Dishub Kota Bekasi.

"Jadi, pelaku ditangkap anggota kepolisian setelah sebelumnya dilakukan pegejaran," Kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi.

Baca: Pria di Madiun Ini Gantung Diri, Diduga Karena Gegar Otak yang Tak Kunjung Sembuh

Ucok memukul Sanjaya sekitar pukul 17.00 WIB, saat mengatur lalu lintas sekitar kolong jalan layang Summarecon.

Saat sedang mengamen di sekitar lokasi, Ucok merasa terusik dengan kehadiran Sanjaya.

Tanpa pikir panjang, Ucok langsung memukul kepala Sanjaya menggunakan ukulele hingga bocor.

"Dari keterangan pelaku, saat itu pelaku juga dipengaruhi minuman keras, makanya mudah tersulut emosi," jelas Wijonarko.

Polisi menjerat Ucok pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Pengamen yang Pukul Anggota Dishub Bekasi dengan Ukulele

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini