TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, mengaku telah memberikan 17 lembar berkas kesimpulan kepada majelis hakim.
Berkas tersebut diberikan saat berlangsung sidang lanjutan perceraian Ahok dengan Veronica Tan.
Berkas tersebut, sambung Josefina, akan dipelajari terlebih dahulu majelis hakim.
Baca: Wanita Hamil 9 Bulan Dianiaya Suami dan Mantan Istri, Begini Kejadiannya
Durasi persidangan hari ini pun hanya berlangsung selama kurang lebih lima menit.
"Nah, berkas itu berisi kesimpulan atas proses persidangan. Isinya bahwa kuasa hukum yakin saksi dan bukti di persidangan menguatkan gugatan cerai Ahok," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Baca: Ahok Berharap Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak Dikabulkan Hakim
Rumah tangga Ahok dan Veronica Tan dirundung masalah lantaran adanya dugaan perselingkuhan.
Hubungan terlarang itu rupanya sudah terjalin selama tujuh tahun.
Di awal 2016 ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok dan anak pertamanya, Nicholas Sean, pernah menegur Julianto Tio agar tidak lagi berhubungan dengan Veronica.
Tapi hal itu ditolak oleh Julianto Tio, hingga akhirnya Ahok melayangkan gugatan cerai.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Kuasa Hukum Ahok Serahkan 17 Lembar Berkas Kesimpulan kepada Majelis Hakim, Ini Isinya