"Saat menjalankan aksinya tersangka memperlihatkan kepada korban yaitu kotak coklat berisi jenglot yang menurut tersangka selama ini jenglot tersebut bekerja," ujar Lukman.
Baca: Janji Hadirkan Saksi dari London, Jaksa Jemput Paksa Syahrini 2 April
Uang yang diberikan korban kepada tersangka berjumlah Rp10 juta.
Alih-alih agar bisa menggandakan uang korban, Yono kemudian membungkus tumpukan uang itu dengan kain kafan.
Baca: Kirim Foto Depan Pesawat ke Ibu, Kol Hanafie Batal Ajak Hj Salsih Piknik
Setelah itu, pasutri itu pun diajak Yono ke kali di kawasan Jalan Penjernihan Raya untuk menjalani ritual penggandaan uang.
"Namun setelah menjalankan syarat tersebut, korban tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai kain kafan bertulisan arab dan sebuah kotak berisi jenglot, satu botol minyak wangi serimpi dan satu botol air mineral.
Atas perbuatanya itu, kini dukun palsu itu telah mendekam di rumah tahanan Polsek Metro Tanah Abang.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.