Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto bahwa benar BASIS Shooting Club tersebut tercatat dalam keanggotaan Pengprov Perbakin DKI Jakarta.
Menurutnya, aksi membawa-bawa kartu club menembak anggota Perbakin yang bukan miliknya itu serta membawa senjata air soft gun, patut diselidiki.
Dari mana dia memperoleh senjata air soft gun dan kartu keanggotaan club Menembak Perbakin itu. Menurutnya harus ada sanksi yang keras dan tegas.
"BASIS Shooting Club memang Tercatat di Pengprov Perbakin. Tapi yang diketemukan itu, kartu yang dikeluarkan oleh klub tersebut dan bukan kartu keanggotaan Perbakin. Kalau kartu Perbakin berbeda dengan itu," jelas Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jaya, Irjen Setyo Wasisto, Sabtu (31/3/2018).
Setyo menjelaskan, menjadi anggota di sebuah klub tak berarti otomatis menjadi keluarga besar Perbakin. Kemudian Setyo juga menerangkan kartu anggota klub menembak tidak dapat melegalisir kepemilikan senjata.
"Klub tidak berwenang mengeluarkan kartu senjata. Yang mengeluarkan kartu senjata hanya Baintelkam Polri," jelasa Setyo.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Penegakkan Disiplin Anggota PB (Pengurus Besar) Perbakin, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan,
dapat dipastikan kartu anggota club menembak yang berada ditangan oknum tersebut jelas milik orang lain dan bukan milik yang bersangkutan.
Kartu yang dimaksud bukan kartu keanggotaan Perbakin tapi kartu keanggotaan sebuah club menembak yang berkedudukan di DKI Jakarta.
Kedua, setelah mendapat konfirmasi secara official, kami pasti akan panggil pengurusnya dan oknum pemilik kartu tersebut harus di beri sanksi keras dan tegas.
"Menurut aturan senjata api ataupun airsoft gun yang peruntukannya hanya untuk olahraga menembak tidak boleh di bawa keluar lapangan dan harus dititip di locker club menembak tersebut," ungkap Bamsoet.
Ketiga, lanjutnya, Perbakin mendorong pihak kepolisian memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, diberitahukan kepada khalayak masyarakat dan penegak hukum, agar segera melaporkan dan menindak tegas oknum yang mengaku-ngaku anggota Perbakin namun bersikap arogan dan sok jagoan. Dalam aturan Perbakin jelas.
"Mengacung-acungan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, itu pelanggaran berat dan bisa dipidana;" Bamsoet menegaskan.