News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kasus Persekusi di Cikupa Ini Menangis Saat Baca Pembelaannya di Persidangan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komaruddin (ketua RW) menangis setelah mengikuti sidang pembelaan yang dilaksanaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komaruddin alias Toto, ketua RT sekaligus terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Nopember 2017 menangis di persidangan.

Hari ini dilaksanakan sidang kedua pembelaan atas tuntutan yang memberatkan keenam terdakwa persekusi sejoli Cikupa Tangerang yang sempat viral November tahun lalu.

Dari sidang itu pembelaan itu, masing-masing terdakwa membacakan pembelaannya yang menurut mereka terlalu berat.

Dari pantuan TribunJakarta.com, Komaruddin kembali meneteskan air mata setelah sidang kedua itu ditutup oleh hakim ketua.

Baca: Terkuak Ternyata yang Tabur Bunga di Lokasi Pembunuhan Cilincing Adalah Ibunda Korban

Terdengar isak tangis dari Komaruddin alias Toto saat berjalan keluar dari ruang sidang, bahkan isak tangis kali ini lebih heboh dari sidang sebelumnya.

"Yang sabar pak, yang sabar," ucap ibu berkerudung sambil mengusap punggung Komaruddin di ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).

"AllahuAkbar! Allahu Akbar!" terdengar teriak segerombolan orang saat sidang pleidoi tersebut selesai.

Dari sidang pembelaan tersebut, keenam terdakwa penelanjangan sejoli Cikupa akan tetap menjadi tahanan sementara menunggu sidang keputusan selanjutnya pada tanggal 12 April 2018.

"Sidang keputusan seminggu lagi ya, Kamis, 12 April 2018," ujar M Irfan Siregar selaku Ketua Hakim sidang pleidoi.

Pada sidang dua minggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada enam terdakwa.

Setelah sidang itu selesai Komaruddin juga berlinang air mata setelah mendengar tuntutan dari JPU.

Komaruddin, yang merupakan ketua RT, dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi.

Baca: PWNU Laporkan Sukmawati ke Polda Jatim Terkait Puisi Kontroversialnya

Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun penjara

2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun penjara

3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun penjara

4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun penjara

5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun penjara

6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun penjara

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sidang Pembelaan, Ketua RT Terdakwa Penelanjangan Sejoli Cikupa Tangerang Kembali Menangis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini