News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Janji Cari Anak Buahnya yang Terima Telepon Ratna Sarumpaet

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Ratna Sarumpaet diderek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengonfirmasi pengembalian mobil aktivis Ratna Sarumpaet bukanlah karena staf Gubernur yang bertindak.

Gaduh yang dibuat Ratna Sarumpaet ini sebelumnya sempat dianggap sepele dan dicueki Anies Baswedan.

"Saya sudah cek, jadi tidak ada. Bahkan ketika telpon itu pun tidak kemudian berhenti penderekannya. penderekan jalan terus. jadi tidak ada intervensi sedikitpun," ujar Anies di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Anies menjelaskan bahwa asistennya hanya bertanya kepada Ratna ada apa dan selanjutnya tindakan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

"Mereka tidak ada perintah untuk apapun. Jadi bertanya. Tanya kasus tapi kemudian di dinas ada tindakan," jelas Anies.

Anies menegaskan tindakan melepaskan mobil Ratna Sarumpaet adalah murni dari Dishub yang bertindak.

"Karena ditelpon (Ratna) maka ditanya ada apa. Dan kemudian dari situ justru ada inisiatif tindakan dari staf-staf di dinas," tutur Anies.

Bikin Malu Ratna

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah, menunjukkan aturan yang bikin Ratna Sarumpaet malu.

Aturan itu adalah Perda 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Pasal 95 ayat 2 huruf b berbunyi 'penindakan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

"Ratna Sarumpaet itu kan dia parkir bukan di bahu jalan lagi, tapi di badan jalan," kata Andri ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (4/4/2018).

Baca: Biar Tak Seperti Ratna Sarumpaet, Ini 8 Lokasi yang Dihindari Parkir Mobil

Kemudian pasal 62 ayat 3 huruf b berbunyi 'Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini