News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditinggal Istrinya Selama 17 Tahun, Pria di Ciputat Ini Mengaku Khilaf Lecehkan 4 Anak Tetangga

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soleh (65) harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tangsel, akibat tindakan bejatnya melecehkan empat anak perempuan di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Soleh (65) harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tangerang Selatan, akibat tindakan bejatnya melecehkan empat anak perempuan di bawah umur.

Soleh dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, di kediamannya di Ciputat.

Empat korban tersebut berinisial KYS (6), ALN (6), KC (6), dan ICH (6), yang dilecehkan oleh Soleh di Jalan Cimandiri, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu 1 April 2018.

Baca: Kisah Udin, Berawal Jadi Tukang parkir Hingga Masuk Bui Lantaran Jualan Miras Oplosan

Peristiwa pelecehan ini terjadi saat empat korban tersebut, sedang membeli jajanan papeda di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Tersangka yang kala itu melihat empat korban tersebut, langsung mendekati korban dan membelikan jajanan papeda dan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu, untuk setiap korbannya.

Kepala Polisi Resort Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sesudah membelikan jajanan kepada empat korbannya, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Sehabis membelikan jajanan kepada korbannya, tersangka langsung meremas bagian dada dan menggerayangi alat vital korbannya" tutur Ferdy di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/4/2018).

Baca: Sudah 3 Tahun Warga Cipondoh Ini Jual Senpi Rakitan dan Bahan Peladak Melalui Media Sosial

Menurut penuturan tersangka, dirinya nekat melakukan hal ini dikarenakan khilaf semata.

"Istri saya meninggal sejak 17 tahun yang lalu, saya sungguh khilaf melakukan hal tersebut," tutur Soleh sambil menahan tangis di Mapolres Tangsel.

Akibat tindakan kriminalnya, Soleh terancam dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tak Menikah Setelah Istrinya Meninggal 17 Tahun Lalu, Pria Tua Ini Lecehkan 4 Anak Tetangga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini