Terutama karena mengeluarkan izin kepemilikan senjata air gun yang digunakan Teza untuk melakukan aksi koboi jalanan.
"Inilah yang bagus untuk menjadi bahan masukan ke Perbakin. Nanti akan ditertibkan kembali oleh Perbakin, karena shooting club itu, tidak boleh mengeluarkan kartu tersebut," ujar Malvino.
Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
Teza dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Teza melakukan aksi koboi saat mengendarai Toyota Fortuner B 1090 FCY.
Saat itu, ia menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).
Teza mengacungkan senjata kepada pengemudi lain saat akan keluar gerbang Tol.
Ia mengaku ingin terlihat gagah, dan dapat menakuti pengendara lain saat menyerobot antrian.
Dari hasil pemeriksaan, Teza mengaku menggunakan senjata air gun itu karena tertinggal di mobil.
Senjata dan mobil yang digunakan Reza tersebut merupakan milik Edwin.