TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian.
M. Novian dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.
Dalam kesaksiannya, M. Novian menyebut apa yang dilakukan oleh bos First Travel terdapat unsur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu unsur itu, lanjut Muhammad Novian, terdakwa diduga menggunakan ke rekening perusahaan untuk penampungan uang.
"Tadi diilustrasikan ada pelaku yang melakukan penipuan dimana hasil itu ditampung ke rekening perusahaan, kami lihat sikap batin pelaku justru memanfatkan hukum artinya andai saja pelaku memakai rekening pribadinya pihak bank akan curiga. Tapi kalau dia memakai tekening perusahaan bank tidak akan curiga," kata M. Novian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).
Menegaskan peryataan ahli, Jaksa L Tambunan lalu bertanya apakah penempatan dana nasabah ke rekening penampungan melatar belakangi sikap batin pelaku melakukan pencucian uang.
"Apakah penempatan himpunan dana nasabah ke rekening penampinhan saja sudah dilatar belakangi batin, itu udah termasuk pelaku?," tanya Jaksa L Tambunan.
Novian lalu menyebut bahwa perlakuan tersebut sudah termasuk sikap pelaku.
Selain itu, menurut Novian, pelaku sadar bahwa dia telah melakukan penipuan.
"Sudah termasuk. Artinya dia sadar dia melakukan penipuan sehingga uang yang ada di rekening perusahaan dilimpahkan ke rekening lain. Itulah sikap cermin batin pelaku."
"Ini dikenal use of nomany ini sifat kesalahan pelaku. Hal tersebut justru memperkuat motif dalam TPPy yang terjadi ketika uang masuk rek penampungan dalam kurun waktu tidak lama dia langsung memasukan ke rekening pelaku itu istilahnya as buy," papar Novian.
Diketahui, sidang lanjutan bos First Travel mengagendakan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan satu orang saksi dari pihak terdakwa.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.