TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat, menangkap tujuh pelaku perjudian di emperan rumah toko, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (12/4/2018) dini hari.
Para pelaku, WEP (51), H (38), ES (39), TK (40), PD (58), WCS (53), dan RW (39), kini langsung digelandang di Polres Metro Jakarta Barat.
"Penangkapan dilakukan saat TPP menyisir di kawasan Tamansari. Curiga, lihat sekelompok orang yang berkumpul. Kami langsung telusuri dan mendekati sekelompok orang itu. Didekati ternyata mereka ini sedang asyik bermain judi," jelas IPDA Ruben George, yang memimpin TPP Polres Metro Jakarta Barat.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Mereka saat dimintakan keterangannya, lanjut Ruben, sempat berkilah. Namun, ada sejumlah barang bukti sejumlah uang Rp 1,1 Juta. Jenis judi yang dimainkan, yakni judi suit ala Korea.
"Judi yang dimainkan itu dengan cara suit ala Korea yang gunakan simbol gunting, batu, dan kertas. Taruhan yang kalah itu bayar Rp 10.000 ribu. Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.1.188.600," papar Ruben.(BAS)