TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) kemarin.
Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.
Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.
Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.
1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian
Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.
Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.