"Kita juga berhasil menggagalkan pengiriman 4320 botol miras oplosan merek vodka dan miras Minson House tengah diangkut Truk Nopol BG 8533 IA, yang dikemudikan Bastari. Modus para pelaku dalam mengirim miras tersebut menggunakan surat DO palsu,"jelasnya.
Sementara, Riki (20) salah satu pekerja mengungkapkan bahwa sebenarnya ia telah dibohongi untuk bekejra di rumah makan, namun setelah sampai ternyata menjadi pengisi miras palsu.
Riki sendiri bertugas sebagai press penutup miras. "Saya dijanjikan bekerja sebagai pelayanan di rumah makan dan nyatanya memasangkan tutup minuman pak,"ungkapnya.
Pada proses pembuatan miras itu terbagi berbagai tim, dimana setelah diisi dan ditutup lalu dipasang label merk vodka atau whiski, dimana pada label itu, tertera tanggal kadaluarsanya sampai tahun 2019.
"Setiap kardus berisikan 48 botol, dimana setiap kardusnya kami mendapatkan upah 10 ribu perkardus,"ujarnya.
Terpisah, Kades Terusan Kecamatan Sanga Desa, Asmana, mengatakan, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya bisnis miras oplosan.
Yang ia ketahui hanya rumah tersebut sebagai tempat pengepul barang bekas dan rumah makan.
"Mereka mau mengajukan izin untuk membuka rumah makan tetapi belum saya tanda tangani, memang sebelumnya disini rumah makan tetapi sudah lama tutup. Untung belum saya tanda tangan karena mereka membuat miras palsu,"ungkapnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Muba antara lain, 154 karung pada 1 karung berisi 132 botol. Total ada 20.328, sedangkan botol siap isi terdapat 720 botol.
Lalu 1 tedmon berisikan 500 liter berisi miras oplosan, tutup botol miras merk mansion 28 kardus yang berisi 1 kardus 1.440 totalnya 40. 320 tutup botol, mesin pres botol 2 buah, mesin aduk 1 buah, label merk mansion vodka 5 kardus, 1 unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam BG 1811 US yang berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, 1 drigen 5 liter berisi alkohol, dan pewarna makanan 4 kaleng.(*)