Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil meringkus buronan kasus korupsi pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) senilai Rp 27,5 miliar, Rabu (25/4).
Mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri, Aris Pranata, diringkus usai buron selama 6 tahun lamanya.
Ia berhasil ditangkap di Jalan RP. Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat, sekira pukul 17.30 WIB, Rabu (25/4).
"Kinerja Tim Tangkap Buron (Tabur) membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi, Intelijen Yunan Harjaka, ketika dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).
Diketahui, Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya.
Baca: Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 27,5 miliar.
Atas perbuatannya, Aris akan dihukum 4 tahun penjara karena membuat kredit fiktif.
Sebelumnya, kasus itu telah berkekuatan hukum tetap sejak keluar putusan kasasi Nomor 747 K/Pid.Sus/2012 pada 7 Agustus 2012.
Namun karena Aris selama sidang tak ditahan, ia kabur saat hendak dieksekusi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI melalui Operasi dengan sandi Tangkap Buron (Tabur) 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Setiap Kejari diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.