News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron 6 Tahun, Tim Kejari Jakpus Ringkus Koruptor Rp 27,5 Miliar

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil meringkus buronan kasus korupsi pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) senilai Rp 27,5 miliar, Rabu (25/4).

Mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri, Aris Pranata, diringkus usai buron selama 6 tahun lamanya.

Ia berhasil ditangkap di Jalan RP. Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat, sekira pukul 17.30 WIB, Rabu (25/4).

"Kinerja Tim Tangkap Buron (Tabur) membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi, Intelijen Yunan Harjaka, ketika dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).

Diketahui, Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya.

Baca: Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 27,5 miliar.

Atas perbuatannya, Aris akan dihukum 4 tahun penjara karena membuat kredit fiktif.

Sebelumnya, kasus itu telah berkekuatan hukum tetap sejak keluar putusan kasasi Nomor 747 K/Pid.Sus/2012 pada 7 Agustus 2012.

Namun karena Aris selama sidang tak ditahan, ia kabur saat hendak dieksekusi.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI melalui Operasi dengan sandi Tangkap Buron (Tabur) 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Setiap Kejari diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini