Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM - Isak tangis warnai sidang vonis ke enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap pria diduga maling ampli Muhamaad Al Zahra alias Zoya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi itu berurai air mata setelah Majelis Hakim yang dipimpin Musa Arief Aini menetapkan Vonis terhadap para terdakwa.
Salah satu orang tua terdakwa bernama Aldi, menangis saat melihat anaknya divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Zoya.
Ketika Aldi digiring ke luar persidangan nenuju ruang tahanan PN Bekasi, orang tuanya langsung mengikuti sambil menangis.