TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarno (42), korban meninggal akibat tertimbun di lubang proyek galian di Penjaringan, Jakarta Utara ternyata tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno saat ditemui di Balai Kota Jakarta.
"Kami sangat prihatin berbela sungkawa kepada pak Tarno dan ternyata beliau tidak dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan," ungkap Sandi.
Sandi menggunakan mengimbau seluruh pekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta agar mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita tidak mau musibah datang kepada kita dan seandainya musibah datang keluarga bisa mendapatkan jaminan sosial," katanya.
Evaluasi juga akan dilakukan oleh pemprov DKI terkait penyebab kecelakaan secara teknis, dan jika ditemukan pelanggaran sanksi secara tegas akan diberikan
Sandi sudah memanggil Kepala Disnaker Priyono, memohon kehadiran PAM Jaya untuk duduk membicarakan insiden tersebut. Dijadwalkan laporan hasil investigasi akan disampaikan sendiri oleh Priyono.
Kecelakaan kerja ini terjadi di lubang galian PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada Selasa (1/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Tarno tertimbun longsor yang berasal dari dinding galian sejak pukul 15.00 WIB dan baru dapat dievakuasi pada Rabu (3/5), namun sayang ketika dievakuasi, Tarno sudah meninggal dunia.