News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Puas Cabuli Kekasih, SN Ancam Sebarkan Foto Bugil

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus SN (28) atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya, YA (17), siswi kelas 1 SMA.

Polisi meringkus SN atas laporan dari YA. SN diduga mengancam akan menyebarkan foto bugil YA di media sosial jika korban melaporkan kejadian itu kepada orang lain. Peristiwa itu bermula pada 18 April 2018 atau saat korban pulang sekolah bersama temannya.

Baca: Lupa Kunci Pintu Rumah saat Istirahat, Seorang Siswi di Babelan Diperkosa Tetangga

Korban yang berpacaran dengan SN diajak ke rumah orangtua pelaku di Kampung Penggilingan Tengah, Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Di rumah kondisinya sepi, pelaku merayu korban bahkan dijanjikan dinikahi. Pelaku lalu melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2018).

Saat SN berusaha melanjutkan perbuatannya, tindakan itu diketahui teman korban yang kemudian berusaha mencegah pelaku. Karena dicegah, pelaku batal melaksanakan niatnya menyetubuhi korban.

"Pelaku lalu pergi dan mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Jika ia menceritakan kejadian tersebut foto bugil korban akan disebar ke media sosial," ucap Candra.

Orangtua yang melihat YA menjadi pemurung kemudian menanyakan apa yang terjadi pada anak mereka. Awalnya, korban tidak mau mengakui. Namun, setelah dipaksa, korban menceritakan apa yang dia alami.

Korban kemudian diantarkan kedua orangtuanya untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Babelan.

Mendapati laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Babelan meringkus SN di Babelan, Minggu (22/4/2018). Polisi kemudian menyita barang bukti berupa pakaian pramuka dan pakaian dalam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Cabuli Kekasihnya, SN Ancam Sebarkan Foto Bugil "

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini