TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PASANGAN suami istri bos First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dituntut hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (7/5/2018).
Sementara itu satu terdakwa lainnya yakni adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan JPU kepada pasutri Andika dan Anniesa terpisah dengan tuntutan kepada Kiki.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun empat bulan kurungan, kepada kedua terdakwa," kata Kordinator Tim JPU Heri Jerman saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa Andika dan Anniesa di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Senin (7/5/2018) sore.
Menurut Heri Jerman dalam sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa Andika dan Anniesa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.
Pasal itu adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan terhadap Andika dan Anniesa ini merupakan tuntutan hukumam maksimal sesuai UU TPPU.
Sementara Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, JPU menuntut sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
"Meminta majelias hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar subsidier satu tahun," kata Heri.
Menurut Heri, JPU juga menilai Kiki terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miliar dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.
Menangis
Dalam kesempatan itu, Anniesa Hasibuan sempat meneteskan air mata begitu mendengar tuntutan JPU.
Kuasa Hukum para terdakwa, Wawan Ardianto, mengungkapkan alasan dibalik menangisnya Anniesa.