"Iya ibu Anniesa meneteskan air mata," kata Wawan usai persidangan.
Menurut Wawan, tetesan air mata Anniesa karena tuntutan 20 penjara oleh JPU pada Anniesa dianggap tidak tepat.
"Tuntutan JPU sangat kurang tepat, terutama kepada Anniesa. Sebab peran masing-masing terdakwa berbeda. Terdakwa satulah atau Andika yang peran utamanya mengatur keluar masuk dan meng-acc dana. Jadi terdakwa dua atau Anniesa, hanya membantu. Serta terdakwa tiga atau Kiki sebagai Kepala Divisi Keuangan, tidak berwenang atas keluar masuk dana, sesuai fakta persidangan," kata Wawan, usai sidang kepada Warta Kota, Senin.
Artinya, kata Wawan, pihaknya sebagai kuasa hukum tidak menerima jika Andika dan Anniesa dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman yang sama.
"Ya, demikian. Karena peran terbesar di terdakwa satu (Andika-red)," kata Wawan.
Sebelumnya usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Sobandi lalu menanyakan ke para terdakwa dan kuasa hukum terdakwa apakah akan menyampaikan tangggapan atas tuntutan JPU atau tidak.
Selain itu usai mendengar tuntutan JPU, wajah Anniesa tampak sedih dan meneteskan air mata.
Para terdakwa kemudian keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat petugas.
Dalam pengawalan petugas tampak Anniesa yang berjalan di belakang Andika kelihatan sempat kembali menangis. Matanya memerah dan wajahnya sembab.
Ketiga terdakwa tampak berupaya tegar masuk ke dalam mobil tahanan yang akhirnya membawa mereka kembali ke Rutan Cilodong. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pasutri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp 10 Miliar