Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
Ketiga bos First Travel tiba di PN Depok sekitar pukul 09.40 WIB.
Andika yang mengenakan kemeja putih serta rompi tahanan merah terlihat turun terlebih dulu, disusul sang istri, Anniesa Hasibuan serta Kiki Hasibuan di urutan akhir.
Dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa melalui pengacara akan menyampaikan pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU) kemarin.
Saat dibawa petugas menuju ruang tahanan, Andika mengatakan, dalam surat pembelaan ada beberapa keluhan pribadi yang akan dia utarakan.
"Secara pribadi banyak hal lah (yang disampaikan). Salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat seperti pemboikotan visa yang di boikot sama asosiasi," kata Andika.
"Yang jelas itu enggak pernah diangkat dan digali selalu diabaikan," tambahnya.
Selain itu, Dia mengungkapkan, isi surat pembelaan juga ada sejumlah fakta yang ditemukan oleh pengacara.
Namun, ia masih menutup rapat-rapat tentang hal itu.
Baca: Berbagi Cerita tentang Keindahan Indonesia Lewat Kompetisi Video dan Foto Sahabat Lokal Adira
"Nanti kita akan bacakan," kata Andika sembari memasuki ruang tahanan PN Depok.
Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.