"Awalnya saat dia datang ke saya untuk menyerahkan diri, saya enggak percaya, soalnya dia seperti orang berhalusinasi," ucapanya.
"Tapi tiba-tiba dia menyerahkan tas laptop warna hitam, katanya ada pistolnya di dalam, pas saya lihat ternyata benar," ujarnya.
Melihat dua buah pistol jenis revolver dan airsoft gun tersebut, kemudian Kadek langsung menyerahkan dokter Helmy kepada piket Jatanras PMJ.
Setelah merasa cukup mendengar kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Puji Haryana menutup persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (22/5/2018) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2017, terdakwa Helmy sekira pukul 14.00 WIB membunuh dr. Letty yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Pembunuhan tersebut terjadi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan senjata api jenis Revolver merk Cobra Call 38 SP USA INC No 020172.
Motif terdakwa membunuh dr Letty karena terdakwa digugat cerai dan korban menolak saat Helmy mengajaknya untuk rujuk.
Berita ini sudah dimuat di Tribun jakarta dengan judul: Tembak Istri hingga Tewas, Dokter Helmy Serahkan Diri ke Polisi dan Ngaku Dikejar Setan Merah