Kondisi seperti ini hampir terjadi di semua sungai di Indonesia, tetapi tingkat pencemaran paling tinggi terjadi di hilir sungai, makanya sering terjadi ledakan alga/planton.
Soalnya limbah detergen ini mengandung fosfat yang kemudian menjadi gizi untuk dikonsumsi oleh tumbuhan alga ganggang, sehingga oksigen yang ada di dalam air akan berkurang dengan pesat. Dampaknya ikan-ikan yang ada di dalam sungai tersebut akan mati karena harus berebut oksigen dengan alga.
"Pesatnya pertumbuhan tumbuhan berukuran mikro akibat meningkatnya ketersediaan fosfat bisa menyebabkan degradasi kualitas air. Rendahnya konsentrasi oksigen terlarut, bahkan sampai batas nol sehingga ikan dan spesies lain tidak bisa tumbuh alias mati," jelasnya.
Meski demikian, Puput khawatir kejadian tersebut disebabkan faktor lain. Misalnya ada pembuangan limbah yang dilakukan secara tersembunyi oknum atau di sekitar kali. Guna mengungkapnya, kata dia, perlu ditelusuri dengan benar agar kejadian seperti ini tidak sering terulang kembali.
"Menurut kami salah satu solusinya harus ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di titik-titik pemukiman warga dan industri, agar air limbah dapat ditampung lebih dahulu di IPAL sebelum dialiri ke sungai," katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus tegas menjalankan peraturan khususnya di bidang lingkungan. Bila ditemukan ada kesengajaan dalam pencemaran ini, pemerintah harus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menindaknya.
Dia menegaskan, pelaku pencemaran bisa ditindak ke ranah pidana karena sudah ada payung hukumnya. Di antaranya UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP RI No .20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air; PP RI No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); PP RI No.19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau Perusakan Laut; dan PP RI No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
"Dampak pencemaran ini tentunya merusak kondisi ekosistem lingkungan dan pemerintah berwenang meminta ganti rugi kepada pelaku pencemaran," jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri